Definisi Negara ,Teori Asal Mula Negara, serta Teori Bentuk Negara dan Pemerintahan
Definisi
Negara ,Teori Asal Mula Negara, serta Teori Bentuk Negara dan Pemerintahan
Tugas
kelompok ke-2 Ilmu Negara
Disusun
Oleh :
1. Ade
Rizki Nurul Faradila A01112016
2. Dara
Aprila Yuslyani A01112059
3. Meza
Mehlia A01112022
4. Muthia
Andina Pradipta A01112021
5. Raina
Mayu Prawita A01112058
6. Ruth
Prayscila Simamora A01112034
Fakultas
Hukum
Universitas
Tanjungpura
Pontianak
2012
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami ucapkan kepada
Allah SWT atas selesainya tugas ini yang
dibuat untuk memenuhi tugas tugas mata kuliah Ilmu Negara.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
:
1) Bapak Dr.Firdaus,S.H.,M.si. selaku dosen
pengajar mata kuliah Ilmu Negara.
2) Kedua orang tua atas segala fasilitas.
3) Anggota kelompok untuk semua bantuan
dan kerjasamanya.
Kami berharap makalah ini dapat
membantu pembaca untuk dapat mengetahui serta memahami definisi negara,teori
asal mula negara, teori bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Segala kritik
dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan sebagai
bahan perbaikan dimasa mendatang.
Pontianak,
PENYUSUN
Daftar Isi
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
1.2
Rumusan
Masalah
1.3
Tujuan
BAB
II Isi
2.1 Definisi Negara
2.2 Teori Asal Mula Negara
2.3 Teori Bentuk Negara
2.4 Teori Bentuk Pemerintahan
2.2 Teori Asal Mula Negara
2.3 Teori Bentuk Negara
2.4 Teori Bentuk Pemerintahan
BAB
III Penutup
3.1
Kesimpulan
Daftar
Pustaka
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Manusia
merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Selain itu, manusia juga
merupakan mahluk politik yang mempunyai naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu
keberadaan sebuah negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi
individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok,
atau masyarakat maupun penguasa yang kuat (otoriter) karena manusia dengan
manusia yang lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus)
Kata negara sendiri berasal dari Bahasa Inggris (STATE), Bahasa Belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni
pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
definisi Negara ?
2. Bagaimana
teori asal mula Negara ?
3. Bagaimana
teori bentuk Negara ?
4. Bagaimana
teori bentuk pemerintahan ?
1.3 Tujuan
1. Pembaca
mengetahui definisi negara.
2. Pembaca
mengetahui teori asal mula negara.
3. Pembaca
mengetahui teori terbentuknya negara.
4. Pembaca
mengetahui teori bentuk pemerintahan.
BAB II
Isi
2.1 Definisi Negara
Negara
menurut bahasa (Noun):
1. 1 organisasi dl suatu
wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; 2
kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di
bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik,
berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan --
lebih penting dp kepentingan perseorangan;
ber·ne·ga·ra
v 1 mempunyai negara; 2 menjalankan pemerintahan negara: berjuang
krn ingin me·ne·ga·ra v
menjadi bangsa yg bernegara;
ke·ne·ga·ra·an
n seluk-beluk negara; yg berkenaan dng negara: Indonesia melakukan
hubungan ~ dng negara-negara tetangga
Beberapa definisi negara oleh para ahli :
- George Jellinek: Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang lebih tinggi derajatnya. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
3. Harold
J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority
legally supreme over any individual or group which is part of the society. A
society is a group of human beings living together and working together for the
satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of
life to which both individuals and associations must conform is defined by a
coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat.
Masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup
yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan
oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
4. Dr.
W.L.G. Lemaire: Negara
tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
5. Hugo
de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
6. Leon
Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political
differentiation (between rulers and ruled) …
7. R.M.
MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by
a government endowed to this end with coercive power, maintains within a
community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di
suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
8. Prof.
Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
9. Herman
Finer: The state is a territorial association in which social and individual
forces of every kind struggle in all their great variety to control its
government vested with supreme legitimate power.
10. Prof.Dr.
J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu
organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
11. Roger
H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these
(common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat).
12. Max
Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of
the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah
suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah).
13. Bellefroid:
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
14. Prof.Mr.
Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan
kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
15. G.
Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus
memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
16. Prof.
R. Djokosutono, SH: Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
17. O.
Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
18. Dr.
Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
19. M.
Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang
merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah,
rakyat dan pemerintah.
20. Prof.
Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
(kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
21. Prof.
Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu
harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
22. Mr.
J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan
hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi
untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
23. John Locke dan Rousseau:
Negara
adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat
2.2 Teori Asal Mula Negara
Teori
asal- usul negara terbagi atas dua bagian:
- Teori yang bersifat ketuhanan (Teori Teokratis)
Teori ini menjadi kepercayaan sebagian
besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat
pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Di India teori ini berlaku dan dipercaya
dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki,
dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan
seorang pemimpin. Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa
bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami
seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan
melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin
mereka.
Akan tetapi sebagian
besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja
pertama. St. Paul menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang
memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali
Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dari-Nya.
Dari teori diataslah
timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah
melawan peraturan Tuhan, dan mereka pembangkang akan menerima kutukan atas
perlawanannya.
Pendeta Kristen percaya
bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan.
Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk
mencegah hal- hal yang fatal. Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan
negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk
memperbaiki kejahatan manusia.
Ada beberapa pendapat
yang menguatkan teori diatas:
a) Martin Luther berpendapat bahwa
pangeran diseluruh dunia ini merupakan Tuhan.
b) Sir Robert Filmer dalam Patriarchanya
tertulis: Adam adalah raja pertama didunia ini, maka raja selanjutnya dianggap
sebagai ahli warisnya.
c) King James I mengatakan bahwa raja
negara adalah sebagian besar orang yang mulia didunia ini. Raja bukan saja
utusan Tuhan yang mana diberikan tahta, akan tetapi karna dekatnya dirinya
dengan Tuhan mereka juga diaggap sebagai Tuhan.
- Teori yang didasari oleh kekuatan
Menurut teori ini
negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum
kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia
itu agresif. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih
kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum
lemah.
Sifat dasar agresif
inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh
karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume,
Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka
memegang dan menyokong teori ini.
Intisari dari teori ini
adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis:
barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin
mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta
dari mengenal tuhan, dan berpura- pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan
kesombongan yang tak tertahankan, bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan ,
kepercayaan yang jelek, pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan,
menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.
Pada abad 18. D. Hume
mengungkapkan pandangan yang serupa, dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan
pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang dinegara tersebut masih
berlaku, dimana keunggulan keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri
sebagian besar nampak. Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan
syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar
perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara
manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan.
Disisi lain ide Leacock
tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari
agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan
perbudakan dari manusia sendiri, dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah
dimana dilakukan layaknya kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari
dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.
E. Jenks menjelaskan
dengan baik teori ini, dia mengatakan: secara histori. Tidak ada bukti
pengabaian kesulitan didalamnya dimana semua komunitas dari perpolitikan modern
menerima adanya suatu kesuksesan dari peperangan.
Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:
1. ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Sebab ini mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengkontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.
Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:
1. ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Sebab ini mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengkontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.
2. secara berangsur- angsur peperangan
menjadi sebuah seni, dan pelajaran bagi pejuang, mereka muncul menjadi
spesialis dalam kesenian. Negara muncul hidup tatkala penguasa dan pejuang-
pejuangnya bersatu membentuk kekuasaan atas suatu wilayah.
3. setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekusaan diatas kaumnya, maka sifat agresip untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa.
3. setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekusaan diatas kaumnya, maka sifat agresip untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa.
Oppenheimer menberi enam tingkat gambaran
atas dasar timbulnya negara:
1. Negara terlahir oleh peperangan, pembunuhan dan perampasan yang terus- menerus. Penakluk membunuh semua kaum lelaki dan sebagai bukti penaklukan mereka membawa anak- anak dan wanita Sebagai barang rampasan.
1. Negara terlahir oleh peperangan, pembunuhan dan perampasan yang terus- menerus. Penakluk membunuh semua kaum lelaki dan sebagai bukti penaklukan mereka membawa anak- anak dan wanita Sebagai barang rampasan.
2. penyerahan diri kaum lemah terhadap
kaum kuat, dimana mereka tidak berdaya untuk melawan. Para penakluk berhenti
membunuh, maka gantinya mereka dijadikan budak.
3. penakluk dan yang tertakluk bergabung bekerja sama guna meraih keuntungan yang baik.
3. penakluk dan yang tertakluk bergabung bekerja sama guna meraih keuntungan yang baik.
4. perpaduan lebih lanjut dari penjajah
dan yang dijajah. Mereka bukan saja mempelajari untuk hidup bersama, akan
tetapi juga bersatu untuk menguasai daerah lainnya.
5. mereka menemukan dasar perlengkapan administratip untuk menyudahi perselisihan dibagian dalam.
5. mereka menemukan dasar perlengkapan administratip untuk menyudahi perselisihan dibagian dalam.
6. para pemimpin dan sekelompok pemenang
menjadi raja, dimana asisten militernya menjadi penasehat, dan raja beserta
adviser mulai berkuasa, sehingga diselenggarakan hukum atau undang- undang
terhadap warganegaranya.
Para ahli umunya membagi delapan
teori mengenai terbentuknya sebuah negara.
- Teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
Teori ini pertama kali dikembangkan oleh beberapa ahli
filsafat dengan tokoh utamanya adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ.
Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa negara didirikan atas dasar kesepakatan
para anggota masyarakat. Mereka kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya
untuk diatur oleh negara. Teori ini adalah salah satu teori
yang terpenting menegnai sal-usul negara. Disamping tertua, teori ini juga
relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori
yang termudah dicapai dan negara tidak merupakan negara tiranik.penganut teori
kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis
sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas.
Negara berdiri atas kompromi-kompromi politik antar
warga masyarakat, maka kelangsungan negara yang dibentuk sangat tergantung dari
bagaimana warga masyarakat mampu saling bekerjasama dan mengakomodasi setiap
perbedaan yang muncul dengan jalan dialog atau musyawarah.
Thomas
Hobbes mengemukakan bahwa lahirnya negara adalah dengan
adanya kesepakatan untuk membentuk negara, maka rakyat menyerahkan semua hak
yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk
diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara. Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang
fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Mausia seakan-akan
merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik yang lebih kuat
darinya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa latin homo homini lupus. Manusia
saling bermusuhan dan saling berperang satu sama lain, dan perang tersebut
bukan dalam bentuk perang yang terorganisir, tetapi perang dalam arti keadaan
bermusuhan yang terus menerus antara individu dengan individu lainnya.
Keadaan
tersebut tidak dapat dibiarkan berlangsung terus, manusia dengan akalnya
mengerti dan menyadari bahwa demi kelanjutan hidup mereka sendiri, keadaan
alamiah tersebut harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian
bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji
akan menyerahkan hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah
badan. Dan selanjutnya dengan adanya perjanjian tersebut maka terbentuklah
negara yang dianggap dapat mengakhiri anarkhi yang menimpa individu dalam
keadaan alamiah itu.
Bagi
Hobbes, perjanjian tersebut terjadi antar individu, bukan antara individu
dengan negara. Maka menurut Hobbes, yang terkait sepenuhnya terhadap perjanjian
tersebut adalah individu-individu tersebut. Negara sendiri bebas karena tidak
terikat oleh perjanjian, ia berada diatas individu. Negara bebas melakukan
apapun yang dikehendakinya terlepas sesuai atau tidak dengan dengan kehendak
individu. Negara versi Hobbes ini juga tidak memiliki tangung jawab apa pun
terhadap rakyat.
John Locke mengatakan
bahwa sebagian besar anggota masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu,
baru kemudian anggota masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu negara yang
didirikan. Negara dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara absolut
sebagaimana pandangan Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada bagian yang
dimiliki masing-masing orang yaitu hak asasi.
Dalam
konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan Hobbes
memiliki perbedaan,. Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan
anarkhi, sementara Locke melihat keadaan itu sebagai suatu keadaan of peace,
goodwill, mutual assistance and preservation. Sekalipun keadaan itu suatu
keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan itu potensial dapat
menimbulkan anarkhi, karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinan yang
dapat mengatur kehidupan mereka dalam keadaaan alamiah setiap individu
sederajat baik mengenai kekuasaan maupun hak-hak lainnya, sehingga penyelenggaraan
kekuasaan dan yurisdiksi dilakukan oleh individu individu sendiri-sendiri,
dengan demikian dalam dirinya sendiri mengan dung potensi untuk menimbulkan
kegaduhan dan kekacauan. Oleh karena itu manusia membentuk negara dengan suatu
perjanjian bersama.
Menurut
Locke, dasar kontraktual dari negara sebagai peringatan bahwa kekuasaan negara
tidak pernah mutlak, melainkan terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian
dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan
hak-hak alamiahnya kepada mereka, karena ada hak-hak alamiah yang merupakan hak
hak-hak asasi tidak dapat dilepaskan.
Berbeda
dengan Hobbes, menurut Locke karena kekuasaan negara terbentuk dari concent rakyat
dan produk perjanjian sosial warga negara, maka kekuasaan itu itdak bebas dan
otonom berhadapan dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Hubungan antara penguasa
poltik dengan rakyat yang diperintah diumpamakan seseorang yang memberikan
kepercayaan kepada orang lain untuk mengatur dirinya. Maka hak bertindak dan
mengatur yang dimiliki negara bisa ditolelir dan dibenarkan sejauh tidak
mengganggu hak-hak sipil dan politik rakyat.
Jean Jacques
Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du Contract Social
(1762), meletakan dasar berdirinya sebuah negara, yakni dengan mengemukakan
paham kedaulatan rakyat. Yaitu adanya suatu perjanjian atau kesepakan untuk
membentuk negara, tetapi rakyat tidak sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang
dimilikinya untuk diatur negara. Agar partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka
rakyat wajib memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan yang
didirikan serta menyusun birokrasi pemerintah secara lebih partisipatif.
Rousseau
memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yakni zaman pra-negara
dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpakan sebagai keadaan sebelum
manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Karena
keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan
penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan dengan suatu kontrak sosial,
dengan adanya kontrak sosial tersebut kemudian terjadi peralihan dari keadaan
alamiah ke keadaan bernegara.
Negara
atau “badan korporatif kolektif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umum” (general
will) dan kemauan umum tidak berarti kemauan seluruh rakyat, adakalanya perbedaan-perbedaan
antara kemauan umum dan kemauan seluruh rakyat (will of all). Kemauan
umum selalu benar dan ditujukan pada kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan
seluruh rakyat juga memperhatikan kepentingan individual (particular interest).
Dengan konstruksi
perjanjian masyarakat tersebut, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang
kedaulatanya berada dalam tangan rakyat atau jenis negara yang demokratis
melalui kemauan umumnya.
- Teori Pengalihan Hak
Teori pengalihan hak merupakan teori negara yang dipelopori
oleh Sir Robert Filmer dan Loyseau. Pengertian umumnya adalah bahwa hak yang
dimiliki oleh negara pada hakikatnya diperoleh setelah rakyat melepaskan
sebagian hak yang dimilikinya atau rakyat membiarkan berlakunya hak tersebut
untuk dikelola oleh negara. Pada umumnya pengalihan hak tepat diterapkan untuk
mengkaji terbentuknya negara monarkhi. Pengalihan hak ini dapat dianalogikan
kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.
- Teori Penaklukan
Teori penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan
politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan
Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan
menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak
atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan
penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.
- Teori Organis
Teori organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi
oleh cara pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel,
J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens,
J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya.
Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagai
analogi kelahiran makhluk hidup lainya. Jika ada embrionya dari
masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka perlahan-lahan berkembang
masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah negara. Teori organis
mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori historis atau teori
evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang memerlukan proses
panjang.
- Teori Ketuhanan (Teori Teokratis)
Teori ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh
sebagian besar ilmuwan politik pada abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas.
Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang
dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya setiap kebijakan negara
senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus mematuhi apa yang telah
diputuskan pemimpinya.
- Teori Garis Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)
Teori ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
sosiologi dan antropologi, yang mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya
Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara
dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan
kemudian bersatu membentu negara, sehingga negara yang terbentuk adakalanya
manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan
adakalanya garis ibu (matriarkhal).
Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku.
Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi
suatu suku, kemudian berkembang secara lebih luas lagi sampai membentuk suatu
negara.
- Teori Metafisis (Idealistis atau Mutlak)
Teori metafisis banyak mendapat pengaruh dari para
ahli filsafat, dengan tokohnya yang terkemuka adalah Immanuel Kant. Negara ada,
lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada dengan sendirinya, maka
ketika jumlah manusia semakin banyak secara otomatis negara akan lahir dengan
sendirinya. Dalam prosesnya, negara adalah kesatuan supranatural,
terbentuknyapun karena dorongan supranatural atau metafisis.
- Teori Alamiah
Teori alamiah merupakan pandangan awal tentang
berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya Aristoteles. Negara terbentuk karena
kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon politikon (manusia politik yang
bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan dengan
kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.[1][1]
2.3 Teori Bentuk Negara
Teori
bentuk negara menurut para ahli:
Secara
tradisional ada tiga bentuk negara, yaitu monarki, aristokrasi, dan politea
yang telah dikemukakan oleh Arisototeles. Teori yang dikemukakannya juga
disebut sebagai teori revolusi bentuk negara dan banyak diikuti oleh beberapa
sarjana pada saat itu, antara lain Polybios. Selanjutnya Machiavelli
mengemukakan dua macam bentuk negara, yaitu monarki dan republik. Terhadap
teori Machiavelli ini beberapa sarjana mengemukakan kriteria-kriteria tertentu
terhadap bentuk negara monarki dan republik.Para sarjana kemudian mengadakan
pembahasan masalah bentuk negara berdasar bentuk negara yang sebenarnya.
Pembahasan terbagi dalam tiga sudut peninjauan, yaitu teori yang mengutamakan bentuk
pemerintahan dari bentuk negara. Jadi pembahasan sudah bergeser pada masalah
bentuk pemerintahan yang merupakan segi struktur atau isi dari suatu organisasi
negara.. Sedangkan masalah bentuk negara merupakan peninjauan segi sosiologis,
yaitu melihat negara sebagai suatu kebulatan (ganzhei). Peninjauan yang kedua
menyatakan bahwa bentuk negara adalah demokrasi dan diktatur. Sedangkan yang
terakhir adalah teori yang mengemukakan lima kriteria untuk bentuk negara oleh
Strong.
Menurut
Aristoteles,Aristoteles membagi bentuk negara berdasarkan teori kuantitas,
yaitu bentuk negara yang berdasarkan jumlah orang yang memerintah, serta teori
kualitas yang berdasarkan kualitas orang yang memerintah.
Berdasarkan
teori kuantitasnya, Arsitoteles membagi bentuk negara menjadi 3, yaitu
monarki/kerajaan, aristokrasi, politea. Monarki / kerajaan adalah sebuah
pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan rakyatnya. Menurut Aristotele,
bentuk pemorosotan dari pemerintahan ini adalah tirani atau diktator. Aristokrasi
adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan umum. Misalnya
ahli-ahli filsafat, cendikiawan, serta para bangsawan. Bentuk pemerosotan dari
pemerintahan ini adalah oligarki yang mendasarkan kepada golongan sendiri,
serta pluktorasi di mana pemimpinnya memerintah hanya untuk kepentingan
orang-orang kaya. Namun, Plato mempunyai pandangan berbeda dengan Aristoteles
tentang aristokrasi. Menurutnya, aristokrasi adalah pemerintahan yang dipegang
oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
Politea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerosotannya adalah demokrasi di mana orang-orang yang memerintah tidak memerintah tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan.
Politea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerosotannya adalah demokrasi di mana orang-orang yang memerintah tidak memerintah tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan.
Teori
yang dikemukan oleh Arsitoteles tersebut disanggah oleh Polybios. Menurutnya,
bentuk negara ideal yang ketiga bukan politea, melainkan demokrasi. Di mana
bentuk pemerosotonnya adalah oklokrasi / mobokrasi yang pada akhirnya menuju
anarki yakni suatu kondisi di mana pemerintahannya kacau balau. Menurutnya
lagi, pada bentuk monarki apabila keturunan para penguasa telah melaksanakan
tugas dengan sewenang-wenang dan mementingkan kepentingan sendiri, maka saat
itu monarki telah bergeser menjadi oligarki. Demokrasi yang kacau akan berubah
menjadi oklokras. Jika pemimpinnya dapat memerintah dengan baik serta
mementingkan nasib rakyat, maka bentuk oklokrasi akan kembali pada bentuk awal
yaitu negara monarki.
Teori
Dua Bentuk Negara Menurut Machiavelli. Menurut Machiavelli, bentuk negara hanya
ada dua, yaitu republik (respublica) dan monarki (principati). Negara dalam hal
ini merupakan hal yang pokok (genus) dan spesiesnya adalah republic dan
monarki. Para sarjana kemudian menentukan ukuran tertentu untuk menentukan
bentuk negara monarki dan republik.
Georg
Jellinek mengatakan bahwa ukuran untuk menentukan bentuk negara monarki dan
republic berdasar pada terjadinya kehendak negara (staatswill). Dalam
perkembangannya, teori Jellinek sulit diterapkan. Karena pada jaman modern
penentuan staatswill pada bentuk monarki tidak lagi ditentukan oleh satu orang.
Leon Duguit menggunakan ukuran cara pengangkatan kepala negara untuk membedakan bentuk negara monarki dan republik. Apabila kepala negara diangkat secara turun-temurun maka bentuk negara adalah monarki. Sedangkan apabila kepala negara diangkat dengan cara dipilih maka bentuk negara adalah republik.
Leon Duguit menggunakan ukuran cara pengangkatan kepala negara untuk membedakan bentuk negara monarki dan republik. Apabila kepala negara diangkat secara turun-temurun maka bentuk negara adalah monarki. Sedangkan apabila kepala negara diangkat dengan cara dipilih maka bentuk negara adalah republik.
Otto
Koellrenter yang menggunakan ukuran berdasar atas kesamaan dan ketidaksamaan
untuk membedakan bentuk negara monarki dan republik. Asas kesamaan adalah
setiap warga mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin negara
setelah memenuhi beberapa persyaratan. Sedangkan asas ketidaksaman artinya
tidak setiap warga mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin
negara, karena hanya berdasar garis keturunan tertentu. Kriteria untuk
menentukan bentuk negara sebenarnya tidak terlepas dari keadaan sekitarnya dan
berdasar pada masa tertentu sehingga bersifat historis. Pada saat ini timbul
beberapa pendapat yang tidak lagi berpegang pada bentuk-bentuk negara berdasar
sejarah, tetapi berdasar pada bentuk negara yang sebenarnya yaitu melihat pada
struktur atau isinya.
Bentuk
Negara Menurut Strong. C.F. Strong mencoba memecahkan persoalan bentuk negara
berdasarkan pada 5 kriteria. Pertama, dengan cara melihat bagaimana bangunan
negaranya, hal ini bisa dilihat dari ciri-ciri (i) negara kesatuan yang tidak
terdiri dari negara-negara bagian dan (ii) negara serikat yang terdiri dari
negara-negara bagian.
Pembedaan negara kesatuan dan negara serikat mempengaruhi organisasinya. Pada negara serikat, masih ada pembedaan dalam menentukan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian. Namun, ada 2 cara penentuannya, yaitu (i) merumuskan dengan tegas wewenang negara bagian, selebihnya wewenang pemerintah pusat atau (ii) merumuskan dengan tegas wewenang pemerintah pusat, selebihnya wewenang pemerintah negara bagian. Pada cara yang pertama, menurut Strong, negara serikat masih mendekati negara kesatuan (negara federal yang kurang murni), yaitu negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di mana wewenang daerah swatantra sudah dirumuskan dengan tegas dan selebihnya termasuk wewenang pemerintah pusat. Kedua, dengan cara melihat bagaimana konstitusinya, apakah konsititusi itu diletakkan dalam suatu naskah tertentu atau tidak (tertulis atau tidak). Ada beberapa keuntungan konstitusi tertulis, yaitu (i) organisasi negara itu dapat terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk pada kehendak orang tertentu dan (ii) adanya pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjut. Misalnya pada suatu pasal atau bab, sehingga pekembangannya bisa dikembalikan pada norma tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam menentukan siapa yang berwenang menentukan bahwa kebiasaan yang baru dalam masyarakat yang merupakan hukum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita dapat mengetahui adanya keadaan baru yang bertentangan dengan naskah itu. Di Inggris, hal ini dipecahkan dengan memberi wewenang kepada parlemen yang disebut Omnipotence, yaitu wewenang tertinggi di segala hal pada parlemen.
Ketiga, mengenai badan perwakilannya, bagaimana disusunnya, siapa yang berhak memegang kekuasaan itu. Keempat, mengenai badan eksekutif, apakah ia bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak atau disebutkan badan eksekutif yang sudah pasti jangka waktu kekuasaannya. Kelima, bagaimana hukum yang berlaku.
Pembedaan negara kesatuan dan negara serikat mempengaruhi organisasinya. Pada negara serikat, masih ada pembedaan dalam menentukan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian. Namun, ada 2 cara penentuannya, yaitu (i) merumuskan dengan tegas wewenang negara bagian, selebihnya wewenang pemerintah pusat atau (ii) merumuskan dengan tegas wewenang pemerintah pusat, selebihnya wewenang pemerintah negara bagian. Pada cara yang pertama, menurut Strong, negara serikat masih mendekati negara kesatuan (negara federal yang kurang murni), yaitu negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di mana wewenang daerah swatantra sudah dirumuskan dengan tegas dan selebihnya termasuk wewenang pemerintah pusat. Kedua, dengan cara melihat bagaimana konstitusinya, apakah konsititusi itu diletakkan dalam suatu naskah tertentu atau tidak (tertulis atau tidak). Ada beberapa keuntungan konstitusi tertulis, yaitu (i) organisasi negara itu dapat terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk pada kehendak orang tertentu dan (ii) adanya pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjut. Misalnya pada suatu pasal atau bab, sehingga pekembangannya bisa dikembalikan pada norma tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam menentukan siapa yang berwenang menentukan bahwa kebiasaan yang baru dalam masyarakat yang merupakan hukum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita dapat mengetahui adanya keadaan baru yang bertentangan dengan naskah itu. Di Inggris, hal ini dipecahkan dengan memberi wewenang kepada parlemen yang disebut Omnipotence, yaitu wewenang tertinggi di segala hal pada parlemen.
Ketiga, mengenai badan perwakilannya, bagaimana disusunnya, siapa yang berhak memegang kekuasaan itu. Keempat, mengenai badan eksekutif, apakah ia bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak atau disebutkan badan eksekutif yang sudah pasti jangka waktu kekuasaannya. Kelima, bagaimana hukum yang berlaku.
Bentuk
negara di masa sekarang:
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi,
semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan
ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi:
1. Pemerintah pusat sebagai
pemegang kedaulatan ke luar;
2. Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus
rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak
aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
2.4 Teori Bentuk Pemerintahan
1.Teori
Klasik tentang bentuk pemerintahan
Bentuk
Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara
dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk
pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk
Pemerintahan.hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang
menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono
juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk
Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan
modern. Dalam teori Klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah
orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran plato (429-347 SM )
Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato
harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.Adapun kelima bentuk itu
sebagai berikut:
1. Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2.
Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan
yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan
3.
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan
yang di pegang oleh golongan hartawan.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jeleta.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenwng-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jeleta.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenwng-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
Ajaran
Aristoteles ( 384-322 SM )
Aristoteles
dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan kriteria dua pokok, yaitu
jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya.
Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai
berikit.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
- Tirani,
Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi kepentingan
pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal. - Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk..
- Politea,
yaitu bentuk pemerintahannya yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi
kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.
Ajaran
Polibios ( 204-122 SM )
Ajaran
polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya merupakan pengembangan
lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan
mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea dengan demokrasi.
Polibios
menjelaskan bahwa pada mulanya monarki menjalankan kekuasaan atas rakyat dengan
baik dan dapat dipercaya.Namun, dalam perkembangannya raja tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahwa cenderung
sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser
menjadi tirani.
Dalam
pemerintahan tirani yang sewenang-wenang,muncullah kaum Bangsawan yang
bersekongkol untuk melawan.Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan
sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh
beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah
dari tirani menjadi aristrokrasi. Aristrokrasi yang semula baik dan
memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan
keadilan, dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan
pemerintahan aristrokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam
pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih
kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi
kepentingan rakyat .akibatnya,pemerintahan bergeser menjadi Demokrasi.namun,
Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelemaan banyak di warnai
kekacauan,kebrobokan, dan koropsi sehingga hukum sulit di tegakkan.Dari
pemerintahan oklokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang
dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan dengan demikian, pemerintahan
kembali di pegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki.
Perjalanan
siklus pemerintahan menurut polybios diatas memperlihatkan adanya hubungan
Kausal (sebab akibat ) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain
2. Bentuk pemerintahan Monarki
2. Bentuk pemerintahan Monarki
Leon
Duguit dalam bukunya treatie de Droit
Constitutional membedakan bentuk Pemerintahan dalam Monarki dan Republik.
Perbedaan antara bentuk pemerintahan Monarki dan republik menurut Leon Duguit
ada pada kepela Negaranya.Jika Kepala negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun,
maka pemerintahan yang demikian di sebut Monarki. Kalau kepela Negaranya
ditunjuk tidak berdasarkan turun-temuru, melainkan dipilih, maka bentuk
pemerintahan tersebut adalah republik.
Dalam
praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan Monarki dapat di bedakan
sebagai berikut:
- Monarki Absolut
Dalam Monarki Absolut, pemerintahan di
kepelai oleh seorang raja,ratu,syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini
antara satu wilayah dengan wilayah lain kadang berbeda yang kekuasaannya tidak
terbatas. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh
rakyatnya.pada diri penguasa terdapat kekuasaan exsekutif, legeslatif,dan
yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.Satu contoh yang banyak di
kenal adalah Perancis pada masa kekuasaan Louis XIV. Louis XIV menyebut l’etat
c’est moi (Negara adalah saya ) Artinya tidak ada perbedaan antara lembaga
Negara dengan diri pribadi sang Raja,segala kehendaknya bearti undang-undang
yang mesti di patuhi oleh rakyat.
b. Monarki konstitusional
Bentuk monarki absolut banyak di
praktekkan pada masa lalu, ketika partisipasi politik rakyat di batasi atau
bahkan tidak di perkenankan sama sekali. Perkembangan politik yang terjadi,
terutama setelah lahirnya Revolusi Industri, menyadarkan rakyat bahwa mereka
memiliki hak asasi yang tidak dapat di anbil alih secara paksa.karena itu
berkembang kehendak untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak bersifat mutlak (
Absolut ). Disisi lain partisipasi politik Rakyat juga harus di beri
ruang.penguasa pun mesti memperhatikan kepentinagan rakyat dan bekarja keras
untuk mewujutka tujuan bersama.semua itu termasuk dala suatu undang-undang
dasar ( Konstitusi ) yang di andaikan sebagai suatu kontrak Sosial antara
penguasa dan rakyat. Karena kekuasaan raja di batasi oleh undan-undang dasar (
Konstitusi ), maka bentuk pemerintahan di sebut monarki konstitusional.
Pengalaman
beberapa kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya Monarki Konstitusional dapat
di uraikan sebagai berikut:
1) Adakalanya
inisiatif untuk mengubah bentuk menarki absolut menjadi monarki konstitusional
itu datang dari raja sendiri karena di takut kekuasaannya akan runtuh.contoh
:Jepang dengan hak octrooi.
2) Adakalanya
monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan
dari Rakyat atau terjadi refilusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (tidak
lagi mutlah / Absolut ). Contoh : Inggris yang melehirkan Bill of right pada
1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darusalam.
Dalam
perkembangan mondren, tidak sedikit yang kemudian membatasi kekuasaan raja
dengan hanya menempatkan raja sebagai kepala negara. Sementara, kekuasaan
kepela pemerinthan di pegang oleh seorang perdana mentri.kabinet yang di pimpin
oleh perdanamentri sendiri di bentuk berdasarkan kekuatan politik di parlemen.Dalam
sistem ini, perdana mentri bertabggung jawab kepada parlemen.sementara, anggota
parlemen di pilih oleh Rakyat. Dengan demikian, rakyat memiliki kekuasaan cukup
besar untuk terlibat dalam segenap proses politik Dengan pembatasan kekuasaan
raja dan di bukanya partisipasi politik warga negara, maka prinsip-prinsip
dasar demikrasi sesunguhnya telah di terapkan.Sistem yang demikian pada masa
kini di kembangkan antara lain oleh Inggris,Belenda , dan Malaysia
3. Bentuk Pemerintahan Republik
3. Bentuk Pemerintahan Republik
Selain
bentuk pemerintahan monarki, yang secara jelas dicirikan oleh kepemimpinan
raja, terdapat pula bentuk pemerintahan yang lain.Bentuk pemerintahan tersebut
adalah Republik.Republik berasal dari kata res publika yang bermakna
kepentingan umum. Hal ini karena pada awalnya, bentuk pemerintahan republik
diangankan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang dijalankan secara demikratis
dengan memperhatikan kepentingan rakyat.tetapi, dalam kenyataannya tidak
demikian. Kadang kita mendapati pula suatu Negara mengunakan bentuk
pemerintahan Republik,tetapi kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang
seolah dengan kekuasaan yang ada dalam genggamannya di dapat melekukan segala
keinginannya.
Dalam
praktik, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan republik antara republik absolut
dan republik konstitusional
- Republik Absolut
Dalam Republik absolut, pemerintahan
bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.penguasa mengabaikan tatanan
Republik dalan idialisasi,yang sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum
diatas kepentingan sempit kekuasaan pribadi pemimpin.untuk mengabsahkan (
melegitimasi ) kekuasaan yang sewenang-wenang,kerap kali penguasa diktator
mengunakan instrumen Hukum. Maksutnya, Hukum dimanipulasi sedemikian rupa
sehingga mendukung kekuasaannya yang semena-mena. Misalnya, dibuat satu pasal
dalam konstitusi yang menyatakan bahwa didrinya adalah Presiden seumur
hidup.tidak jarang pula tatanan politik di gunakan sebagai alat
kekuasaan.misalnya Partai Politik ada,tetepi partai tersebut merupakan
satu-satunya partai yang boleh berdiri dan di pimpin oleh sang peguasa atau di
gunakan sebagai penopang utama kekuasaannya. Pemerintahan yang absolut bersifat
totaliter.maksudnya segalanya terpisat pada kekuasaan sang pemimpin. Adapun
tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai landasan untuk
membenarkanKesewenangan.perbedaan, kebebasan, atau hak asasi yang tidak
diakui.yang ada hanyalah keseragaman, dan keseragaman tersebut di tentukan oleh
pengiasa.Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa.penentangan terhadap
kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara.jadi, musuh peguasa
adalah musuh negara. Sebeb, tidak ada pembedaan antara lembaga negara dan
penguasa sebagai pribadi.
Perbedaan utama antara Monarki absolut
dan Republik absolut terdapat pada kekuasaan yang di eariskan. Dalam Monarki
absolut kekuasaan Rajadiwarisi dari pendahuluannya sedabgkan dalam Republik
absolut kekuasaan dapat diperoleh melelui beragam cara.Ada peguasa Republik
yang meraih kekuasaan melaliu perebutan kekuasaan melelui perebutan kekuasaan
secara tidak sah ( kudeta ), adapula yang memperolehnya memlalui pemilu yang
curang. Tapi adapula penguasa negara Republik yang mewariskan kekuasaannya
kepada keturunannya atau orang kepercayaannya ( tanpa melelui pemilu ) demi
melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
b.
Republik Konstitusional
Dalam Republik Konstitusional, kekuasaan
Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.Keduanya merupakan
kedudukan politik yang dapat di perebutkan melelui cara-cara yang di tetapkan
di dalam undang-undang dasar.Undang-undang Dasar menjadi landasan utama segenap
praktik kenegaraan.Undang-undang Dasar menjadi semacam kontrak sosial antara
rakyat dengan pemimpin.Didalamnya secara umum di atur bagaimana kekuasaan
dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan, apasaja dan kewajiban
warga negara, dan aturan-aturan dasar lain dalam kehidupan kenegaraan.
Kedaulatan tertinggi berda di tangan
Rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat (
secara langsung atau tidak langsung ). Kekuasaan pemimpin tidak bersifat
mutlak. Dala hal ini aspek pertanggung jawaban publik merupakan hal yang
membedakan bentuk Republik konstitusional dengan yang absolut.apabila pemimpin
melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang Dasar, terdapat suatu mekanisme
yang memungkinkan kontrol sekaligus pergantian kepemimpinan secara prosedural.
Republik konstitusional menjujung tinggi
hukum dan kedaulatan rakyat.itu artinya,setiap warga negara berkedudukan setara
dihadapan Hukum.demikian pula, partisipasi politik bagi warga negara terbuka
asal sesuai dengan pereturan perundan-undangan.
Republik konstitusional dapat
memperaktekkan sistem pemerintahan Presidensial maupun parlementter dalam
Republik konstitusional yang menjalankan sistem presidensial, kekuasaan
pemerintahan dan kepela negara berada di tangan presiden.Sedangkan dalam
Republik parlementer, posisi kepala negara pemerintahan di jabat oleh orang
yang berbeda.perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer telah di
uraikan dalan bahasa terdahulu.
Sistem Pemerintahan di Masa Sekarang
Ada 3 macam sistem pemerintahan :
a. Sistem
pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem
pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif)
sangat erat.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain:
- Kabinet yang
dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau
kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
- Para anggota
kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota
parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen.
- Kabinet dengan
ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).
- Sebagai
imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden: raja atau
ratu) dengan saran atau nasehat perdana mentri dapat membubarkan
parlemen.
- Kekuasaan
kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan
legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain.
b. Sistem
presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah suatu
pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan
perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar
pengawasan (langsung) parlemen.
Karaktristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:
- Presiden adalah
kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan
bertanggung jawab olehnya.
- Presiden tidak
dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemili.
- Presiden tidak
bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan
legislatif.
- Sebagai
imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
c. Sistem
pemerintahan quasi
Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan
bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan
presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga
melahirkan bentuk-bentuk semuanya.
d. Sistem
pemerintahan referendum
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem
quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada
dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan
dalam bentuk referendum.
Sistem
pemerintahan referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
- Referendum
oblikator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam
pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat
penting
- Referendum
fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa,
karena kurang pentingnya, setelah UU itu diumumkan dalam jangka waktu yang
ditentukan.
Sistem Pemerintahan Negara RI
Terdapat pada pasal-pasal berikut :
• Pasal 4 ayat 1
• Pasal 17 ayat 1
• Pasal 17 ayat 2
• Pasal 17 ayat 34
• Pasal 17 ayat 4
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Negara merupakan integrasi
kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat
yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing
berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Berikut
rangkuman mengenai teori asal mula negara:
A.Teori-teori
Perspektif
1.
Teori Perjanjian Masyarakat (Kontrak sosial); Menganggap Perjanjian sebagai
dasar negara dan masyarakat.
2.
Teori Teokratis; Negara sebagai buatan Ilahi (Tuhan) karena terjadinya atas
kuasa dan kehendak Tuhan. Hukum Tuhan adalah sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku bagi masyarakat.
3.
Teori Kekuatan; Merupakan hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap
kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan.
4.
Teori Patriakal dan Matriakal; Patriakal adalah Terjadinya negara dari
kekuasaan asli kepala keluarga yang pertama kemudian turun-temurun kepada ayah
yang tertinggi dari suatu keluarga. Matriakal adalah tidak mengenal pria sebagai
kepala keluarga, sebaliknya garis keturunan ditarik dari garis ibu.
5.
Teori Organis; Negara dipersamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.
Negara dipandang sebagai organisme, sebagai makhluk hidup yang mmpunyai tempat
sendiri-sendiri dan fungsi sendiri-sendiri pula.
6.
Teori Daluwarso; Raja karena daluwarsa menjadi pemilik kedaulatan. Di dasarkan
atas hukum kebiasaan.
7.
Teori Naturalis; Negara merupakan ciptaan alam.
8.
Teori Idealis (Teori Mutlak): Negara sebagai kesatuan yang mistis yang bersifat
supranatural. Merupakan bersifat idealistis karena merupakan pemikiran tentang
negara sebagaimana negara itu “seharusnya ada, negara sbg “ide”.
B. Teori Historis atau Teori yang Evolusionistis
Menganggap lembaga-lembaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara sosial yang diperuntukan guna memenuhi
kebutuhan-kebutuhan manusia (F. Isjwara, 1980 : 1602) Hubungan paling kecil adalah
keluarga inti (nusleus family), kemudian membentuk keluarga besar seperti Clan
atu marga (bergabung) membentuk keluarga besar atau desa (bargabung) Desa yang
lebih besar yaitu Negara.
Asal mula
terjadinya negara secara umum berdasarkan fakta sejarah:
- Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,
Liberia
yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
- Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun
1871.
- Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya,
Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia
I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
- Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di
wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai
Nil.
- Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah
yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah
tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia
yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika
di daerah Hiroshima
dan Nagasaki.
Mengenai asal-usul
berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu kepada hasil
pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris- induktif.
Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah negara,
teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu sosial.
Di Indonesia, sangat jelas
tertulis dalam undang-undang dasar Republik Indonesia Pasal 1 (1) yang berbunyi
“Negara Indonesia ialah Negarah Kesatuan,yang berbentuk Republik”.
Daftar Pustaka
http://al-fikar.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
http://kelas8c.blogspot.com/2009/06/bentuk-negara.html
http://nikenoctasylviana.blogspot.com/2012/05/teori-terbentuknya-negara.html
http://sumbermakalah.blogspot.com/2008/12/bentuk-pemerintahan.html
http://tasarkarsum.blogspot.com/2006/12/teori-asal-usul-negara.html
http://triwantoselalu.blogspot.com/2008/11/ilmu-negara.html
http://www.artikata.com/arti-342069-negara.html
Isywara, F, Pengantar Ilmu Politik, (Bandung: Bina
Cipta, 1982)
[1][1] Trubus Rahardiansyah, Pengantar Ilmu Politik: konsep dasar,
paradigm, dan pendekatanya (Jakarta:Penerbit Universitas Trisakti, 2006),
hlm. 65-72.
https://infoworldku.blogspot.com/2017/12/sejarah-asal-usul-negara-brunei.html?showComment=1572794444139#c1567962743068767968
BalasHapus