Definisi Negara ,Teori Asal Mula Negara, serta Teori Bentuk Negara dan Pemerintahan



Definisi Negara ,Teori Asal Mula Negara, serta Teori Bentuk Negara dan Pemerintahan
Tugas kelompok ke-2 Ilmu Negara

Disusun Oleh :
1.     Ade Rizki Nurul Faradila  A01112016
2.     Dara Aprila Yuslyani         A01112059
3.     Meza Mehlia                    A01112022
4.     Muthia Andina Pradipta    A01112021
5.     Raina Mayu Prawita        A01112058
6.     Ruth Prayscila Simamora  A01112034




Fakultas Hukum
Universitas Tanjungpura
Pontianak
2012

Kata Pengantar
            Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT atas selesainya tugas  ini yang dibuat untuk memenuhi tugas tugas mata kuliah Ilmu Negara.
            Kami mengucapkan terima kasih kepada :
1)         Bapak Dr.Firdaus,S.H.,M.si. selaku dosen pengajar mata kuliah Ilmu Negara.
2)         Kedua orang tua atas segala fasilitas.
3)         Anggota kelompok untuk semua bantuan dan kerjasamanya.
            Kami berharap makalah ini dapat membantu pembaca untuk dapat mengetahui serta memahami definisi negara,teori asal mula negara, teori bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Segala kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan sebagai bahan perbaikan dimasa mendatang.



                                                                                                            Pontianak,

                                                                                                         PENYUSUN







Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan
BAB II Isi
2.1 Definisi Negara
2.2 Teori Asal Mula Negara
2.3 Teori Bentuk Negara
2.4 Teori Bentuk Pemerintahan
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan
Daftar Pustaka










BAB I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang

Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Selain itu, manusia juga merupakan mahluk politik yang mempunyai naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu keberadaan sebuah negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, atau masyarakat maupun penguasa yang kuat (otoriter) karena manusia dengan manusia yang lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus)

       Kata negara sendiri berasal dari Bahasa Inggris (STATE), Bahasa Belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa definisi Negara ?
2.      Bagaimana teori asal mula Negara ?
3.      Bagaimana teori bentuk Negara ?
4.      Bagaimana teori bentuk pemerintahan ?

1.3  Tujuan
1.      Pembaca mengetahui definisi negara.
2.      Pembaca mengetahui teori asal mula negara.
3.      Pembaca mengetahui teori terbentuknya negara.
4.      Pembaca mengetahui teori bentuk pemerintahan.








BAB II
Isi
2.1  Definisi Negara
Negara menurut bahasa (Noun):
1. 1 organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan;
ber·ne·ga·ra v 1 mempunyai negara; 2 menjalankan pemerintahan negara: berjuang krn ingin  me·ne·ga·ra v menjadi bangsa yg bernegara;
ke·ne·ga·ra·an n seluk-beluk negara; yg berkenaan dng negara: Indonesia melakukan hubungan ~ dng negara-negara tetangga

Beberapa definisi negara oleh para ahli :
  1. George Jellinek: Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang lebih tinggi derajatnya. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  2. Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
3.      Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
4.      Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
5.      Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
6.      Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …
7.      R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
8.      Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
9.      Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
10.  Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
11.  Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
12.  Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
13.  Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
14.  Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
15.  G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
16.  Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
17.  O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
18.  Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
19.  M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
20.  Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
21.  Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
22.  Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
23.  John Locke dan Rousseau: Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat


2.2  Teori Asal Mula Negara
Teori asal- usul negara terbagi atas dua bagian:
  1. Teori yang bersifat ketuhanan (Teori Teokratis)
Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin. Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.
Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dari-Nya.
Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan mereka pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.
Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal- hal yang fatal. Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia.
Ada beberapa pendapat yang menguatkan teori diatas:
a) Martin Luther berpendapat bahwa pangeran diseluruh dunia ini merupakan    Tuhan.
b) Sir Robert Filmer dalam Patriarchanya tertulis: Adam adalah raja pertama didunia ini, maka raja selanjutnya dianggap sebagai ahli warisnya.
c) King James I mengatakan bahwa raja negara adalah sebagian besar orang yang mulia didunia ini. Raja bukan saja utusan Tuhan yang mana diberikan tahta, akan tetapi karna dekatnya dirinya dengan Tuhan mereka juga diaggap sebagai Tuhan.
  1. Teori yang didasari oleh kekuatan
Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresif. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresif inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.
Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan, dan berpura- pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan, bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan, menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.
Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa, dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak. Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan.
Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri, dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.
E. Jenks menjelaskan dengan baik teori ini, dia mengatakan: secara histori. Tidak ada bukti pengabaian kesulitan didalamnya dimana semua komunitas dari perpolitikan modern menerima adanya suatu kesuksesan dari peperangan.
Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:
1. ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Sebab ini mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengkontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.
2. secara berangsur- angsur peperangan menjadi sebuah seni, dan pelajaran bagi pejuang, mereka muncul menjadi spesialis dalam kesenian. Negara muncul hidup tatkala penguasa dan pejuang- pejuangnya bersatu membentuk kekuasaan atas suatu wilayah.

3. setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekusaan diatas kaumnya, maka sifat agresip untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa.
Oppenheimer menberi enam tingkat gambaran atas dasar timbulnya negara:
1. Negara terlahir oleh peperangan, pembunuhan dan perampasan yang terus- menerus. Penakluk membunuh semua kaum lelaki dan sebagai bukti penaklukan mereka membawa anak- anak dan wanita Sebagai barang rampasan.
2. penyerahan diri kaum lemah terhadap kaum kuat, dimana mereka tidak berdaya untuk melawan. Para penakluk berhenti membunuh, maka gantinya mereka dijadikan budak.
3. penakluk dan yang tertakluk bergabung bekerja sama guna meraih keuntungan yang baik.
4. perpaduan lebih lanjut dari penjajah dan yang dijajah. Mereka bukan saja mempelajari untuk hidup bersama, akan tetapi juga bersatu untuk menguasai daerah lainnya.
5. mereka menemukan dasar perlengkapan administratip untuk menyudahi perselisihan dibagian dalam.
6. para pemimpin dan sekelompok pemenang menjadi raja, dimana asisten militernya menjadi penasehat, dan raja beserta adviser mulai berkuasa, sehingga diselenggarakan hukum atau undang- undang terhadap warganegaranya.
Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah negara.

  1. Teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial)

Teori ini pertama kali dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat dengan tokoh utamanya adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ. Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa negara didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat. Mereka kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting menegnai sal-usul negara. Disamping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai dan negara tidak merupakan negara tiranik.penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas.

Negara berdiri atas kompromi-kompromi politik antar warga masyarakat, maka kelangsungan negara yang dibentuk sangat tergantung dari bagaimana warga masyarakat mampu saling bekerjasama dan mengakomodasi setiap perbedaan yang muncul dengan jalan dialog atau musyawarah.

Thomas Hobbes mengemukakan bahwa lahirnya negara adalah dengan adanya kesepakatan untuk membentuk negara, maka rakyat menyerahkan semua hak yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara. Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Mausia seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik yang lebih kuat darinya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa latin homo homini lupus. Manusia saling bermusuhan dan saling berperang satu sama lain, dan perang tersebut bukan dalam bentuk perang yang terorganisir, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu dengan individu lainnya.
Keadaan tersebut tidak dapat dibiarkan berlangsung terus, manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari bahwa demi kelanjutan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah tersebut harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Dan selanjutnya dengan adanya perjanjian tersebut maka terbentuklah negara yang dianggap dapat mengakhiri anarkhi yang menimpa individu dalam keadaan alamiah itu.
Bagi Hobbes, perjanjian tersebut terjadi antar individu, bukan antara individu dengan negara. Maka menurut Hobbes, yang terkait sepenuhnya terhadap perjanjian tersebut adalah individu-individu tersebut. Negara sendiri bebas karena tidak terikat oleh perjanjian, ia berada diatas individu. Negara bebas melakukan apapun yang dikehendakinya terlepas sesuai atau tidak dengan dengan kehendak individu. Negara versi Hobbes ini juga tidak memiliki tangung jawab apa pun terhadap rakyat.

John Locke mengatakan bahwa sebagian besar anggota masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, baru kemudian anggota masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu negara yang didirikan. Negara dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara absolut sebagaimana pandangan Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada bagian yang dimiliki masing-masing orang yaitu hak asasi.
Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan,. Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarkhi, sementara Locke melihat keadaan itu sebagai suatu keadaan of peace, goodwill, mutual assistance and preservation. Sekalipun keadaan itu suatu keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan itu potensial dapat menimbulkan anarkhi, karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka dalam keadaaan alamiah setiap individu sederajat baik mengenai kekuasaan maupun hak-hak lainnya, sehingga penyelenggaraan kekuasaan dan yurisdiksi dilakukan oleh individu individu sendiri-sendiri, dengan demikian dalam dirinya sendiri mengan dung potensi untuk menimbulkan kegaduhan dan kekacauan. Oleh karena itu manusia membentuk negara dengan suatu perjanjian bersama.
Menurut Locke, dasar kontraktual dari negara sebagai peringatan bahwa kekuasaan negara tidak pernah mutlak, melainkan terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada mereka, karena ada hak-hak alamiah yang merupakan hak hak-hak asasi tidak dapat dilepaskan.
Berbeda dengan Hobbes, menurut Locke karena kekuasaan negara terbentuk dari concent rakyat dan produk perjanjian sosial warga negara, maka kekuasaan itu itdak bebas dan otonom berhadapan dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Hubungan antara penguasa poltik dengan rakyat yang diperintah diumpamakan seseorang yang memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk mengatur dirinya. Maka hak bertindak dan mengatur yang dimiliki negara bisa ditolelir dan dibenarkan sejauh tidak mengganggu hak-hak sipil dan politik rakyat.

Jean Jacques Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du Contract Social (1762), meletakan dasar berdirinya sebuah negara, yakni dengan mengemukakan paham kedaulatan rakyat. Yaitu adanya suatu perjanjian atau kesepakan untuk membentuk negara, tetapi rakyat tidak sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur negara. Agar partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan yang didirikan serta menyusun birokrasi pemerintah secara lebih partisipatif.
Rousseau memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yakni zaman pra-negara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpakan sebagai keadaan sebelum manusia  melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan dengan suatu kontrak sosial, dengan adanya kontrak sosial tersebut kemudian terjadi peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan bernegara.
Negara atau “badan korporatif kolektif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umum” (general will) dan kemauan umum tidak berarti kemauan seluruh rakyat, adakalanya perbedaan-perbedaan antara kemauan umum dan kemauan seluruh rakyat (will of all). Kemauan umum selalu benar dan ditujukan pada kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga memperhatikan kepentingan individual (particular interest).
Dengan konstruksi perjanjian masyarakat tersebut, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatanya berada dalam tangan rakyat atau jenis negara yang demokratis melalui kemauan umumnya.

  1. Teori Pengalihan Hak
Teori pengalihan hak merupakan teori negara yang dipelopori oleh Sir Robert Filmer dan Loyseau. Pengertian umumnya adalah bahwa hak yang dimiliki oleh negara pada hakikatnya diperoleh setelah rakyat melepaskan sebagian hak yang dimilikinya atau rakyat membiarkan berlakunya hak tersebut untuk dikelola oleh negara. Pada umumnya pengalihan hak tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkhi. Pengalihan hak ini dapat dianalogikan kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.

  1. Teori Penaklukan
Teori penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.

  1. Teori Organis
Teori organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya.
Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup lainya. Jika ada embrionya dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka perlahan-lahan berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah negara. Teori organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori historis atau teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang memerlukan proses panjang.

  1. Teori Ketuhanan (Teori Teokratis)
Teori ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya setiap kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya.

  1. Teori Garis Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)
Teori ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara, sehingga negara yang terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu (matriarkhal).
Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku, kemudian berkembang secara lebih luas lagi sampai membentuk suatu negara.

  1. Teori Metafisis (Idealistis atau Mutlak)
Teori metafisis banyak mendapat pengaruh dari para ahli filsafat, dengan tokohnya yang terkemuka adalah Immanuel Kant. Negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada dengan sendirinya, maka ketika jumlah manusia semakin banyak secara otomatis negara akan lahir dengan sendirinya. Dalam prosesnya, negara adalah kesatuan supranatural, terbentuknyapun karena dorongan supranatural atau metafisis.
  1. Teori Alamiah
Teori alamiah merupakan pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya Aristoteles. Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon politikon (manusia politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.[1][1]

2.3 Teori Bentuk Negara
Teori bentuk negara menurut para ahli:
Secara tradisional ada tiga bentuk negara, yaitu monarki, aristokrasi, dan politea yang telah dikemukakan oleh Arisototeles. Teori yang dikemukakannya juga disebut sebagai teori revolusi bentuk negara dan banyak diikuti oleh beberapa sarjana pada saat itu, antara lain Polybios. Selanjutnya Machiavelli mengemukakan dua macam bentuk negara, yaitu monarki dan republik. Terhadap teori Machiavelli ini beberapa sarjana mengemukakan kriteria-kriteria tertentu terhadap bentuk negara monarki dan republik.Para sarjana kemudian mengadakan pembahasan masalah bentuk negara berdasar bentuk negara yang sebenarnya. Pembahasan terbagi dalam tiga sudut peninjauan, yaitu teori yang mengutamakan bentuk pemerintahan dari bentuk negara. Jadi pembahasan sudah bergeser pada masalah bentuk pemerintahan yang merupakan segi struktur atau isi dari suatu organisasi negara.. Sedangkan masalah bentuk negara merupakan peninjauan segi sosiologis, yaitu melihat negara sebagai suatu kebulatan (ganzhei). Peninjauan yang kedua menyatakan bahwa bentuk negara adalah demokrasi dan diktatur. Sedangkan yang terakhir adalah teori yang mengemukakan lima kriteria untuk bentuk negara oleh Strong.
Menurut Aristoteles,Aristoteles membagi bentuk negara berdasarkan teori kuantitas, yaitu bentuk negara yang berdasarkan jumlah orang yang memerintah, serta teori kualitas yang berdasarkan kualitas orang yang memerintah.
Berdasarkan teori kuantitasnya, Arsitoteles membagi bentuk negara menjadi 3, yaitu monarki/kerajaan, aristokrasi, politea. Monarki / kerajaan adalah sebuah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan rakyatnya. Menurut Aristotele, bentuk pemorosotan dari pemerintahan ini adalah tirani atau diktator. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan umum. Misalnya ahli-ahli filsafat, cendikiawan, serta para bangsawan. Bentuk pemerosotan dari pemerintahan ini adalah oligarki yang mendasarkan kepada golongan sendiri, serta pluktorasi di mana pemimpinnya memerintah hanya untuk kepentingan orang-orang kaya. Namun, Plato mempunyai pandangan berbeda dengan Aristoteles tentang aristokrasi. Menurutnya, aristokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
Politea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerosotannya adalah demokrasi di mana orang-orang yang memerintah tidak memerintah tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan.
Teori yang dikemukan oleh Arsitoteles tersebut disanggah oleh Polybios. Menurutnya, bentuk negara ideal yang ketiga bukan politea, melainkan demokrasi. Di mana bentuk pemerosotonnya adalah oklokrasi / mobokrasi yang pada akhirnya menuju anarki yakni suatu kondisi di mana pemerintahannya kacau balau. Menurutnya lagi, pada bentuk monarki apabila keturunan para penguasa telah melaksanakan tugas dengan sewenang-wenang dan mementingkan kepentingan sendiri, maka saat itu monarki telah bergeser menjadi oligarki. Demokrasi yang kacau akan berubah menjadi oklokras. Jika pemimpinnya dapat memerintah dengan baik serta mementingkan nasib rakyat, maka bentuk oklokrasi akan kembali pada bentuk awal yaitu negara monarki.
Teori Dua Bentuk Negara Menurut Machiavelli. Menurut Machiavelli, bentuk negara hanya ada dua, yaitu republik (respublica) dan monarki (principati). Negara dalam hal ini merupakan hal yang pokok (genus) dan spesiesnya adalah republic dan monarki. Para sarjana kemudian menentukan ukuran tertentu untuk menentukan bentuk negara monarki dan republik.
Georg Jellinek mengatakan bahwa ukuran untuk menentukan bentuk negara monarki dan republic berdasar pada terjadinya kehendak negara (staatswill). Dalam perkembangannya, teori Jellinek sulit diterapkan. Karena pada jaman modern penentuan staatswill pada bentuk monarki tidak lagi ditentukan oleh satu orang.
Leon Duguit menggunakan ukuran cara pengangkatan kepala negara untuk membedakan bentuk negara monarki dan republik. Apabila kepala negara diangkat secara turun-temurun maka bentuk negara adalah monarki. Sedangkan apabila kepala negara diangkat dengan cara dipilih maka bentuk negara adalah republik.
Otto Koellrenter yang menggunakan ukuran berdasar atas kesamaan dan ketidaksamaan untuk membedakan bentuk negara monarki dan republik. Asas kesamaan adalah setiap warga mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin negara setelah memenuhi beberapa persyaratan. Sedangkan asas ketidaksaman artinya tidak setiap warga mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin negara, karena hanya berdasar garis keturunan tertentu. Kriteria untuk menentukan bentuk negara sebenarnya tidak terlepas dari keadaan sekitarnya dan berdasar pada masa tertentu sehingga bersifat historis. Pada saat ini timbul beberapa pendapat yang tidak lagi berpegang pada bentuk-bentuk negara berdasar sejarah, tetapi berdasar pada bentuk negara yang sebenarnya yaitu melihat pada struktur atau isinya.
Bentuk Negara Menurut Strong. C.F. Strong mencoba memecahkan persoalan bentuk negara berdasarkan pada 5 kriteria. Pertama, dengan cara melihat bagaimana bangunan negaranya, hal ini bisa dilihat dari ciri-ciri (i) negara kesatuan yang tidak terdiri dari negara-negara bagian dan (ii) negara serikat yang terdiri dari negara-negara bagian.
Pembedaan negara kesatuan dan negara serikat mempengaruhi organisasinya. Pada negara serikat, masih ada pembedaan dalam menentukan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian. Namun, ada 2 cara penentuannya, yaitu (i) merumuskan dengan tegas wewenang negara bagian, selebihnya wewenang pemerintah pusat atau (ii) merumuskan dengan tegas wewenang pemerintah pusat, selebihnya wewenang pemerintah negara bagian. Pada cara yang pertama, menurut Strong, negara serikat masih mendekati negara kesatuan (negara federal yang kurang murni), yaitu negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di mana wewenang daerah swatantra sudah dirumuskan dengan tegas dan selebihnya termasuk wewenang pemerintah pusat. Kedua, dengan cara melihat bagaimana konstitusinya, apakah konsititusi itu diletakkan dalam suatu naskah tertentu atau tidak (tertulis atau tidak). Ada beberapa keuntungan konstitusi tertulis, yaitu (i) organisasi negara itu dapat terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk pada kehendak orang tertentu dan (ii) adanya pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjut. Misalnya pada suatu pasal atau bab, sehingga pekembangannya bisa dikembalikan pada norma tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam menentukan siapa yang berwenang menentukan bahwa kebiasaan yang baru dalam masyarakat yang merupakan hukum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita dapat mengetahui adanya keadaan baru yang bertentangan dengan naskah itu. Di Inggris, hal ini dipecahkan dengan memberi wewenang kepada parlemen yang disebut Omnipotence, yaitu wewenang tertinggi di segala hal pada parlemen.
Ketiga, mengenai badan perwakilannya, bagaimana disusunnya, siapa yang berhak memegang kekuasaan itu. Keempat, mengenai badan eksekutif, apakah ia bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak atau disebutkan badan eksekutif yang sudah pasti jangka waktu kekuasaannya. Kelima, bagaimana hukum yang berlaku.
Bentuk negara di masa sekarang:
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.    Sentralisasi, dan
2.    Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1.   Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2.   Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

2.4 Teori Bentuk Pemerintahan
1.Teori Klasik tentang bentuk pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori Klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.

Ajaran plato (429-347 SM )
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut:

1. Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan
3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jeleta.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenwng-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
Ajaran Aristoteles ( 384-322 SM )
Aristoteles dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan kriteria dua pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikit.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
  1. Tirani, Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
    Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
  2. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk..
  3. Politea, yaitu bentuk pemerintahannya yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
    Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.
Ajaran Polibios ( 204-122 SM )
Ajaran polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea dengan demokrasi.
Polibios menjelaskan bahwa pada mulanya monarki menjalankan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.Namun, dalam perkembangannya raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahwa cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.

Dalam pemerintahan tirani yang sewenang-wenang,muncullah kaum Bangsawan yang bersekongkol untuk melawan.Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristrokrasi. Aristrokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan, dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristrokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat .akibatnya,pemerintahan bergeser menjadi Demokrasi.namun, Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelemaan banyak di warnai kekacauan,kebrobokan, dan koropsi sehingga hukum sulit di tegakkan.Dari pemerintahan oklokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan dengan demikian, pemerintahan kembali di pegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan menurut polybios diatas memperlihatkan adanya hubungan Kausal (sebab akibat ) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain

2. Bentuk pemerintahan Monarki
Leon Duguit dalam bukunya treatie de Droit Constitutional membedakan bentuk Pemerintahan dalam Monarki dan Republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan Monarki dan republik menurut Leon Duguit ada pada kepela Negaranya.Jika Kepala negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka pemerintahan yang demikian di sebut Monarki. Kalau kepela Negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temuru, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan tersebut adalah republik.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan Monarki dapat di bedakan sebagai berikut:
  1. Monarki Absolut
Dalam Monarki Absolut, pemerintahan di kepelai oleh seorang raja,ratu,syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah dengan wilayah lain kadang berbeda yang kekuasaannya tidak terbatas. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh rakyatnya.pada diri penguasa terdapat kekuasaan exsekutif, legeslatif,dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.Satu contoh yang banyak di kenal adalah Perancis pada masa kekuasaan Louis XIV. Louis XIV menyebut l’etat c’est moi (Negara adalah saya ) Artinya tidak ada perbedaan antara lembaga Negara dengan diri pribadi sang Raja,segala kehendaknya bearti undang-undang yang mesti di patuhi oleh rakyat.

b.         Monarki konstitusional
Bentuk monarki absolut banyak di praktekkan pada masa lalu, ketika partisipasi politik rakyat di batasi atau bahkan tidak di perkenankan sama sekali. Perkembangan politik yang terjadi, terutama setelah lahirnya Revolusi Industri, menyadarkan rakyat bahwa mereka memiliki hak asasi yang tidak dapat di anbil alih secara paksa.karena itu berkembang kehendak untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak bersifat mutlak ( Absolut ). Disisi lain partisipasi politik Rakyat juga harus di beri ruang.penguasa pun mesti memperhatikan kepentinagan rakyat dan bekarja keras untuk mewujutka tujuan bersama.semua itu termasuk dala suatu undang-undang dasar ( Konstitusi ) yang di andaikan sebagai suatu kontrak Sosial antara penguasa dan rakyat. Karena kekuasaan raja di batasi oleh undan-undang dasar ( Konstitusi ), maka bentuk pemerintahan di sebut monarki konstitusional.
Pengalaman beberapa kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya Monarki Konstitusional dapat di uraikan sebagai berikut:
1)      Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk menarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena di takut kekuasaannya akan runtuh.contoh :Jepang dengan hak octrooi.
2)      Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari Rakyat atau terjadi refilusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (tidak lagi mutlah / Absolut ). Contoh : Inggris yang melehirkan Bill of right pada 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darusalam.
Dalam perkembangan mondren, tidak sedikit yang kemudian membatasi kekuasaan raja dengan hanya menempatkan raja sebagai kepala negara. Sementara, kekuasaan kepela pemerinthan di pegang oleh seorang perdana mentri.kabinet yang di pimpin oleh perdanamentri sendiri di bentuk berdasarkan kekuatan politik di parlemen.Dalam sistem ini, perdana mentri bertabggung jawab kepada parlemen.sementara, anggota parlemen di pilih oleh Rakyat. Dengan demikian, rakyat memiliki kekuasaan cukup besar untuk terlibat dalam segenap proses politik Dengan pembatasan kekuasaan raja dan di bukanya partisipasi politik warga negara, maka prinsip-prinsip dasar demikrasi sesunguhnya telah di terapkan.Sistem yang demikian pada masa kini di kembangkan antara lain oleh Inggris,Belenda , dan Malaysia

3. Bentuk Pemerintahan Republik
Selain bentuk pemerintahan monarki, yang secara jelas dicirikan oleh kepemimpinan raja, terdapat pula bentuk pemerintahan yang lain.Bentuk pemerintahan tersebut adalah Republik.Republik berasal dari kata res publika yang bermakna kepentingan umum. Hal ini karena pada awalnya, bentuk pemerintahan republik diangankan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang dijalankan secara demikratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.tetapi, dalam kenyataannya tidak demikian. Kadang kita mendapati pula suatu Negara mengunakan bentuk pemerintahan Republik,tetapi kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang seolah dengan kekuasaan yang ada dalam genggamannya di dapat melekukan segala keinginannya.
Dalam praktik, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan republik antara republik absolut dan republik konstitusional
  1. Republik Absolut
Dalam Republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.penguasa mengabaikan tatanan Republik dalan idialisasi,yang sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan sempit kekuasaan pribadi pemimpin.untuk mengabsahkan ( melegitimasi ) kekuasaan yang sewenang-wenang,kerap kali penguasa diktator mengunakan instrumen Hukum. Maksutnya, Hukum dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mendukung kekuasaannya yang semena-mena. Misalnya, dibuat satu pasal dalam konstitusi yang menyatakan bahwa didrinya adalah Presiden seumur hidup.tidak jarang pula tatanan politik di gunakan sebagai alat kekuasaan.misalnya Partai Politik ada,tetepi partai tersebut merupakan satu-satunya partai yang boleh berdiri dan di pimpin oleh sang peguasa atau di gunakan sebagai penopang utama kekuasaannya. Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter.maksudnya segalanya terpisat pada kekuasaan sang pemimpin. Adapun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai landasan untuk membenarkanKesewenangan.perbedaan, kebebasan, atau hak asasi yang tidak diakui.yang ada hanyalah keseragaman, dan keseragaman tersebut di tentukan oleh pengiasa.Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa.penentangan terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara.jadi, musuh peguasa adalah musuh negara. Sebeb, tidak ada pembedaan antara lembaga negara dan penguasa sebagai pribadi.
Perbedaan utama antara Monarki absolut dan Republik absolut terdapat pada kekuasaan yang di eariskan. Dalam Monarki absolut kekuasaan Rajadiwarisi dari pendahuluannya sedabgkan dalam Republik absolut kekuasaan dapat diperoleh melelui beragam cara.Ada peguasa Republik yang meraih kekuasaan melaliu perebutan kekuasaan melelui perebutan kekuasaan secara tidak sah ( kudeta ), adapula yang memperolehnya memlalui pemilu yang curang. Tapi adapula penguasa negara Republik yang mewariskan kekuasaannya kepada keturunannya atau orang kepercayaannya ( tanpa melelui pemilu ) demi melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
b. Republik Konstitusional
Dalam Republik Konstitusional, kekuasaan Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat di perebutkan melelui cara-cara yang di tetapkan di dalam undang-undang dasar.Undang-undang Dasar menjadi landasan utama segenap praktik kenegaraan.Undang-undang Dasar menjadi semacam kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpin.Didalamnya secara umum di atur bagaimana kekuasaan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan, apasaja dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain dalam kehidupan kenegaraan.
Kedaulatan tertinggi berda di tangan Rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat ( secara langsung atau tidak langsung ). Kekuasaan pemimpin tidak bersifat mutlak. Dala hal ini aspek pertanggung jawaban publik merupakan hal yang membedakan bentuk Republik konstitusional dengan yang absolut.apabila pemimpin melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang Dasar, terdapat suatu mekanisme yang memungkinkan kontrol sekaligus pergantian kepemimpinan secara prosedural.
Republik konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat.itu artinya,setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan Hukum.demikian pula, partisipasi politik bagi warga negara terbuka asal sesuai dengan pereturan perundan-undangan.
Republik konstitusional dapat memperaktekkan sistem pemerintahan Presidensial maupun parlementter dalam Republik konstitusional yang menjalankan sistem presidensial, kekuasaan pemerintahan dan kepela negara berada di tangan presiden.Sedangkan dalam Republik parlementer, posisi kepala negara pemerintahan di jabat oleh orang yang berbeda.perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer telah di uraikan dalan bahasa terdahulu.
Sistem Pemerintahan di Masa Sekarang
Ada 3 macam sistem pemerintahan :
a.       Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain:
-     Kabinet yang dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
-     Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen.
-     Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).
-     Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden: raja atau ratu) dengan saran atau  nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen.
-     Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain.

b.      Sistem presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
Karaktristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:
-     Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
-     Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemili.
-     Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
-     Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.

c.       Sistem pemerintahan quasi
Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.

d.      Sistem pemerintahan referendum
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
Sistem pemerintahan referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
-     Referendum oblikator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting
-     Referendum fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang pentingnya, setelah UU itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sistem Pemerintahan Negara RI Terdapat pada pasal-pasal berikut :
•      Pasal 4 ayat 1
•      Pasal 17 ayat 1
•      Pasal 17 ayat 2
•      Pasal 17 ayat 34
•      Pasal 17 ayat 4





BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Berikut rangkuman mengenai teori asal mula negara:
A.Teori-teori Perspektif
1. Teori Perjanjian Masyarakat (Kontrak sosial); Menganggap Perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat.
2. Teori Teokratis; Negara sebagai buatan Ilahi (Tuhan) karena terjadinya atas kuasa dan kehendak Tuhan. Hukum Tuhan adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku bagi masyarakat.
3. Teori Kekuatan; Merupakan hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan.
4. Teori Patriakal dan Matriakal; Patriakal adalah Terjadinya negara dari kekuasaan asli kepala keluarga yang pertama kemudian turun-temurun kepada ayah yang tertinggi dari suatu keluarga. Matriakal adalah tidak mengenal pria sebagai kepala keluarga, sebaliknya garis keturunan ditarik dari garis ibu.
5. Teori Organis; Negara dipersamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Negara dipandang sebagai organisme, sebagai makhluk hidup yang mmpunyai tempat sendiri-sendiri dan fungsi sendiri-sendiri pula.
6. Teori Daluwarso; Raja karena daluwarsa menjadi pemilik kedaulatan. Di dasarkan atas hukum kebiasaan.
7. Teori Naturalis; Negara merupakan ciptaan alam.
8. Teori Idealis (Teori Mutlak): Negara sebagai kesatuan yang mistis yang bersifat supranatural. Merupakan bersifat idealistis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu “seharusnya ada, negara sbg “ide”.

B. Teori Historis atau Teori yang Evolusionistis
Menganggap lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara sosial yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia (F. Isjwara, 1980 : 1602) Hubungan paling kecil adalah keluarga inti (nusleus family), kemudian membentuk keluarga besar seperti Clan atu marga (bergabung) membentuk keluarga besar atau desa (bargabung) Desa yang lebih besar yaitu Negara.
Asal mula terjadinya negara secara umum berdasarkan fakta sejarah:
  1. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
  1. Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
  1. Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
  1. Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
  1. Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Mengenai asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu sosial.
Di Indonesia, sangat jelas tertulis dalam undang-undang dasar Republik Indonesia Pasal 1 (1) yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negarah Kesatuan,yang berbentuk Republik”.















Daftar Pustaka

http://al-fikar.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
http://kelas8c.blogspot.com/2009/06/bentuk-negara.html
http://nikenoctasylviana.blogspot.com/2012/05/teori-terbentuknya-negara.html
http://sumbermakalah.blogspot.com/2008/12/bentuk-pemerintahan.html
http://tasarkarsum.blogspot.com/2006/12/teori-asal-usul-negara.html
http://triwantoselalu.blogspot.com/2008/11/ilmu-negara.html
http://www.artikata.com/arti-342069-negara.html

Isywara, F, Pengantar Ilmu Politik, (Bandung: Bina Cipta, 1982)


[1][1] Trubus Rahardiansyah, Pengantar Ilmu Politik: konsep dasar, paradigm, dan pendekatanya (Jakarta:Penerbit Universitas Trisakti, 2006), hlm. 65-72.

Komentar

  1. https://infoworldku.blogspot.com/2017/12/sejarah-asal-usul-negara-brunei.html?showComment=1572794444139#c1567962743068767968

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer