Makalah Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia
sebagai Negara Hukum
Daftar
Isi
Kata Pengantar ………………………………………………………
i
Daftar Isi ………………………………………………………
ii
Bab I
Pendahuluan ………………………………………………………
1
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah ……………………………………………………… 2
1.3 Tujuan ……………………………………………………… 2
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah ……………………………………………………… 2
1.3 Tujuan ……………………………………………………… 2
Bab II Isi ………………………………………………………
3
2.1 Definisi Negara Hukum ……………………………………………………… 3
2.2 Tujuan Hukum ……………………………………………………… 4
2.3 Hubungan Indonesia sebagai Negara Hukum dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia ….……………………………………...... 4 2.4 Sejarah Perkembangan Hukum Indonesia ……………………………… 5
2.5 Hubungan Cita-cita Sosial Masyarakat dengan Undang-undang ……………… 8
2.1 Definisi Negara Hukum ……………………………………………………… 3
2.2 Tujuan Hukum ……………………………………………………… 4
2.3 Hubungan Indonesia sebagai Negara Hukum dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia ….……………………………………...... 4 2.4 Sejarah Perkembangan Hukum Indonesia ……………………………… 5
2.5 Hubungan Cita-cita Sosial Masyarakat dengan Undang-undang ……………… 8
Bab III Penutup ……………………………………………………… 10
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………… 10
Daftar
Pustaka ………………………………………………………
12
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Mengawali
era negara hukum, maka ia tampil sebagai negara secara formal. Di sini ia
mewujudkan sekalian persyaratan formal bagi suatu negara yang harus tunduk pada
hukum. Untuk zamannya, negara hukum ini dapat disebut revolusioner ,karena
mengakhiri bentuk bernegara sebelumnya yang bersifat otoriter. “L’etat c’est
moi” (Negara adalah saya), begitulah karakterisasi negara pada waktu itu.
Negara
hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh tahun
lamanya.Kualifikasinya sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam Penjelasan
Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai “Sistem Pemerintahan Negara”
dikatakan “Indonesia ialah Negara yang Berdasar atas Hukum (Rechtsstaat)” .
Selanjutnya di bawahnya dijelaskan , “Negara Indonesia berdasar atas hukum
(Rechtsstaat) ,tidak berdasar kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Sekian puluh
tahun kemudian ia lebih dipertegas melalui amandemen keempat dan dimasukkan ke
dalam batang tubuh konstitusi ,yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”.
Dalam Pasal 1 ayat 3 ditulis “ Negara Indonesia adalah Negara hukum” .
Negara
hukum sudah merupakan tipe Negara yang umum dimiliki oleh bangsa-bangsa di
dunia dewasa ini.Ia meninggalkan tipe Negara yang memerintah berdasarkan
kemauan sang penguasa. Sejak perubahan tersebut, maka Negara diperintah
berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya dan penguasa pun
tunduk kepada hukum tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Negara hukum ?
2. Apa Tujuan Hukum ?
3. Apa hubungan Indonesia sebagai
Negara hukum dengan undang-undang dasar negara
republik Indonesia ?
republik Indonesia ?
4. Bagaimana sejarah perkembangan
hukum di Indonesia ?
5. Apa hubungan cita-cita sosial
masyarakat dengan undang-undang ?
1.3 Tujuan
1. Pembaca mengetahui definisi
Negara hukum.
2. Pembaca mengetahui tujuan hukum.
3.Pembaca mengetahui hubungan
Indonesia sebagai Negara hukum dengan undang-
undang dasar negara republik Indonesia.
4. Pembaca mengetahui sejarah
perkembangan hukum di Indonesia.
5. Pembaca mengetahui hubungan
cita-cita sosial masyarakat dengan undang-undang.
BAB II
Isi
2.1 Definisi Negara Hukum
“Negara”
bisa dimaknai dalam dua arti. Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah
yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang
menjamin kesatuan politis ,yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah
itu.
Hukum
sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses memengaruhi
orang-orang untuk untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Maka
pengontrolan oleh hukum itu dijalankan dengan berbagai cara dan melalui
penbentukan badan-badan yang dibutuhkan.Dalam hubungan ini, maka hukum biasa
disebut sebagai suatu sarana untuk melakukan kontrol sosial yang bersifat
formal.
Menurut
Brian Z.Tamanaha ,Negara hukum itu berkisar pada tiga kelompok pengertian
(cluter of meaning).yaitu :
1. Bahwa pemerintah itu dibatasi oleh hukum. Dalam pemahaman yang pertama ini ,Negara hukum melindungi masyarakat dari penekanan (oppression) oleh pemerintah, baik yang bersifat komunitarian maupun individual. Ia juga melindungi masyarakat dalam keadaan pluralism.Khususnya bagi Negara-negara berkembang,seperti Indonesia ,Negara hukum akan melindungi masyarakat dari transformasi suatu tipe barat ke dalam masyarakat timur, yang memiliki kosmologi yang berbeda.
2. Negara hukum dipahami secara legalitas formal.Di sini ia dipahami sebagai sesuatu yang sangat bernilai (supremely valuable good), tetapi belum tentu memiliki nilai kemanusiaan yang bersifat universal (universal human good)pula. Di sini orang tidak dapat berpikir bahwa peraturan sebagai inti dari legalitas formal,berlaku untuk segala keadaan.Legalitas formal berjalan baik pada ranah kehidupan sosial, dimana dijumpai keadaan yang netral ,seperti perdagangan,penghukuman terhadap orang yang melakukan kekerasan criminal dan terhadap orang yang mengganggu kepemilikan orang lain.
3. Pengaturan yang didasarkan pada hukum (rule of law) ,bukan orang (rule of man). Menurut Tamahana, keadaan tersebut dapat dicapai manakala dapat dicapai keseimbangan antara keduanya,yang intinya adalah pengendalian diri (self-restraint).
2.2 Tujuan Hukum
Di
dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban
dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan
oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan
hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J. Van Apeldoorn,
tujuan hukum adalah untuk memepertahankan ketertiban masyarakat. Dalam
mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi
kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Mengenai
kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pond membedakan
antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Apabila
pandangan Van Apeldoorn dikaitkan dengan pandangan Roscoe Pond tersebut,
berarti dalam mempertahankan ketertiban masyarakat, hukum harus mampu
menyeimbangkan kepentingan-kepentingan pribadi, publik, dan sosial. Pengaturan
yang didalamnya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut
oleh Van Apeldoorn dikatakan sebagai pengaturan yang adil.
Keadilan
menurut Ulpianus adalah Justitia est
perpetua et constans voluntas jus suum cuique tribuendi yang kalau
diterjemahkan secara bebas keadilan adalah suatu keinginan yang terus menerus
dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. Ini berarti
keadilan bahwa keadilan harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan yang
terlibat di dalamnya.
2.3 Hubungan Indonesia sebagai
Negara Hukum dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia sebagai jantung dan jiwa Negara. Undang-undang
dasar suatu Negara memberi tahu kepada kita tentang apa maksud membentuk
Negara, bagaimana cita-citanya dengan bernegara itu , apa yang ingin
dilakukannya ,serta asas-asas kehidupan yang terdapat di dalamnya. Dengan
undang-undang dasar itu suatu Negara sebagai komunitas memiliiki tujuan yang
jelas dan akan memandu menuju apa yang dicita-citakan.Undang-undang dasar juga
sangat penting bagi penyelenggaraan hukum suatu Negara ,oleh karena pada
saat-saat tertentu hukum perlu melihat kepada panduan yang diberikan oleh
undang-undang dasarnya. Hal tersebut terjadi, Misalnya ,pada saat hukum
mengalami kebuntuan dan tidak tahu ke mana harus melangkah.
2.4 Sejarah Perkembangan Hukum
Indonesia
Pada
waktu pedagang Belanda mulai mengadaakan kontak dengan bangsa Indonesia, maka
mereka berhadapan dengan negara-negara pedalaman .Negara-negara kelautan
seperti Sriwijaya dan Majapahit pada saat pertemuan itu telah menjadi
sejarah.Kerajaan-kerajaan pedalaman ini disebut juga kerajaan darat atau
kerajaan agraris.Bagian-bagian yang membentuk kerajaan tersebut berupa
desa-desa yang penduduknya menggantungkan hidupnya pada usaha
persawahan.Keadaan kerajaan darat atau agraris tersebut secara singkat dapat
dilukiskan seebagai berikut .Yang disebut sebagai kerajaan disini adalah
pusat-pusat kekuasaan agraris yang karena kekuatannya kemudian mampu
menaklukkan pusat-pusat yang lain sehingga semakin lama menjadi semakin besar.
Dengan
menampilkan struktur kerajaan di jawa ,maka kita akan dapat melihat susunan
yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
- Raja
- Kepala Kawasan ( Provinsi ,Bupati)
- Kepala Desa
- Rakyat
Susunan
tersebut mencerminkan adanya dua macam ikatan ,yaitu :
- Ikatan Feodal
- Ikatan Desa (rakyat kecil)
Dikotomi
seperti sekarang ini kita jumpai juga dalam kehidupan hukum masyarakat
Indonesia masa itu .Sekalipun kedua lingkungan tersebut disebut berdampingan,
namun dalam kenyataannya bisa terdapat jurang pemisah ,misalnya dalam bentuk
pembiaran oleh pihak istana terhadap penyelenggaraan hukum yang dilakukan di
lingkungan desa.Uraian ini dimulai dengan bertitik tolak dari apa yang kemudian
oleh zaman kolonial Belanda diperkenalkan sebagai hukum adat.Dari subtansi yang
diatur oleh hukum tersebut dicoba untuk dibuat suatu ikhtisar yang
dikelompokkan dalam masalah mengenai: (1) Subjek yang diatur dan (2)
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam pengaturan.
Kontak-kontak
antara Indonesia dengan dunia barat merupakan masa perhubungan yang di belakang
hari menimbulkan persoalan sosial dan kebudayaan yang besar yang mempunyai
hubungan yang erat dengan kehidupan hukum di negeri ini.
Kontak
pertama dilakukan oleh para pedagang Belanda dalam rangka operasi perdagangan
mereka. Dalam keadaan tersebut ,mereka hanya mengikuti pola perbuatan dagang
biasa, yaitu berusaha untuk membeli secara murah dan menjualnya kembali di
tempat lain denggan harga mahal (Day,1904:45)
Barat
semakin melihat betapa produksi di jawa yang feodal itu dijalankan secara tidak
ekonomis berkat berkat pola feodalisme. Kalau saja pola itu bisa dirombak maka
diharapkan, tanah akan menjadi lebih produktif. Dengan demikian, maka kritik
terhadap penyelenggaraan produksi pada waktu itu dapat diperinci sebagai berikut:
- Potensi rakyat untuk menghasilkan bahan-bahan perdaganganyang berupa hasil bumi bisa lebih diperbesar.
- Potensi tersebut dihambat oleh cara pengelolaan produksi secara feodal.
- Rakyat harus dibebaskan dari tekanan feodalisme tersebut sehingga dapat menikmati kebebasan dan kesejahteraan yang lebih besar. Keadaan tersebut diharapkan akan meningkatkan daya produksi rakyat.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka langkah-langkah yang kemudian diambil
adalah :
- Kekuasaan kaum bangsawan harus dibatasi.
- Kesewenang-wenangan dan korupsi diberantas.
- Menciptakan kebebasan dan kepastian hukum yang lebih besar bagi rakyat.
Usaha
untuk membebaskan rakyat dari beban dan hambatan tersebut, pada zaman-antara
yaitu zaman kekuasaan inggris, oleh raffles dilakukan dengan mengintrodusir apa
yang disebut sebagai landelijk stelsel.
Sistem ini ingin membebaskan rakyat dari kewajiban untuk melakukan pekerjaan
bagi kaum bangsawan dan menggantikannya dengan sistem pajak.
Melalui
proses regenerasi tersebut, maka beberapa segi tatanan sosial masyarakat
Indonesia asli dirombak menurut acuan Barat. Usaha perombakan ini dibutuhkan
untuk dapat menjadi penghubung dan pengokoh hubungan-hubungan ekonomi yang baru
antara kota-kota yang bersifat Barat dengan wilayah-wilayah di luarnya.
Bentuk-bentuk regenerasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Suatu reorganisasi terhadap susunan hierarki masyarakat yang asli, terutama sekali yang berupa pembinaan kelas-kelas pemuka masyarakat yang kepentingan-kepentingannya (ekonomi, sosial, politik dan psikologis) langsung dikaitkan pada bekerjanya pusat-pusat perkotaan kapitalis secara sistematik. Dengan demikian, mereka ini merupakan wakil-wakil pusat-pusat kapitalis tersebut.
- Proses ini juga meliputi suatu difusi nilai-nilai, norma-norma, keyakinan-keyakinandan pranata-pranata sosial, secara kebudayaan dan structural yang menyebabkan organisasi dari Negara-negara jajahan itu mirip dengan pengorganisasian dari Negara-negara Barat,yang juga disebut sebagai susunan yang modern.
Kemerdekaan
Indonesia yang di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah mengakhiri
penjajahan Belanda atas Indonesia.Secara politik,maka bangsa Indonesia kini
memegang kendali di tangannya. Semenjak saat tersebut maka muncullah suatu
masyarakat hukum yang bernama Negara Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat
hukum yang bernama Negara Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang
menetukan sendiri hukum yang berlaku di negeri ini. Adapun yang kemudian
berdiri pada tanggal tersebut adalah suatu badan atau organisasi kekuasaan dan
yang wilayahnya meliputi juga seluruh wilayah bekas jajahan tersebut.
Keadaan
serta gambaran sebagaimana diuraikan di atas menimbulkan pertanyaan , “Hukum
yang mana serta bagaimanah yang kemudian ada sebagai akibat dari perubahan
ketatanegaraan itu?”
Pada
zaman penjajahan, hukum adat ini menempati suatu kedudukan khusus, yaitu
sebagai lambang dan wakil dari sistem hukum Indonesia berhadapan dengan sistem
hukum eropa. Tetapi, semenjak kemerdekaan gambarannya sudah berubah. Perubahan
di sini adalah semenjak hukum adat tidak lagi mempunyai kedudukan yang otonom
berhadapan dengan suatu sistem hukum yang lain dan hukum adat tak dapat pula
dilihat sebagai mewakili sistem hukum Indonesia, semata-mata oleh karena
semenjak saat itu di dunia ini sudah lahir suatu Negara , masyarakat hukum dan
tata hukum yang baru, yaitu : Indonesia. Hukum adat itu sekarang sudah terlebur
ke dalam Hukum Indonesia yang intinya adalah Undang-Undang Dasar 1945.
2.5 Hubungan Cita-cita Sosial
Masyarakat dengan Undang-undang
Hukum
yang berlaku mengandung seperangkat sistem dan subsistem yang holistik dalam
kehidupan masyarakat .Hukum terkait dengan kebudayaan, politik, ekonomi, pendidikan,
agama, dan ideologi Negara.Melaksanakan hukum berarti meninggalkan semua yang
dilarang oleh pasal-pasal dalam undang-undang.Meninggalkan hukum juga berarti
melaksanakan yang dibenci oleh undang-undang. Untuk semua jenis hukum dan
undang-undang ,subtansi di dalam materi hukum adalah sekumpulan perintah dan
larangan. Hukum yang menjadi panutan masyarakat merupakan cita-cita sosial yang
tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat manusia. Cita-cita sosial
bersandar pada hukum nasional yang berupa undang–undang.
Cita-cita
sosial tersebut adalah sebagai berikut :
1. Mengharapkan keamanan dan ketentraman hidup tanpa batas waktu.
2. Mengharapkan kemaslahatan hidup bagi diri dan orang lain.
3. Mengharapkan tegaknya keadilan,yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dan yang tidak bersalah mendapat perlindungan hukum yang baik dan benar.
4. Persamaan hak dan kewajiban dalam hukum .Hukum tidak pilih bulu atau memilih dan memilah dengan alasan berbeda bulu.
5. Saling mengontrol di dalam kehidupan masyarakat sehingga tegaknya hukum dapat diwujudkan oleh masyarakat sendiri.
6. Kebebasan berekspresi, berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batas-batas hukum dan norma sosial.
7. Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab terhadap masa depan kehidupan social dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Cita-cita
tertinggi dalam hukum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menerapkan
keadilan bukan teks-teks hukum ,melainkan manusia yang menerima sebutan hakim
,pengacara ,kuasa hukum ,penegak hukum ,penguasa hukum ,polisi dan sebagainya
Keadilan
sebagai cita-cita sosial dan tujuan hukum ,tetapi ide tentang keadilan tidak
pernah objektif.Keadilan selalu bersifat subjektif ,tidak terkecuali dalam
hukum.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Negara
Indonesia adalah Negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik
Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga
,Agustus 2011 yang lalu. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam
bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya
hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian masalah-masalah yang
berkenaan dengan individu ,masyarakat dan Negara.
Norma
hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat regulatif (mengatur) terhadap
manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Disamping norma hukum,ada
norma sosial, kesusilaan dan agama .Ketiga norma (kaedah) terakhir memiliki
aturan sanksi yang lunak jika dibandingkan dengan aturan sanksi pada norma
hukum yang keras, sebab hukum memiliki alat perlengkapan yaitu Negara.
Hukum
dipandang sebagai sesuatu yang luas,besar , dan agung. Hukum tidak dibuat
tetapi hidup,tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat. Walaupun pada
kenyataannya hukum merupakan produk politik dimana hukum tergantung pada
konfigurasi politik yang sedang berlangsung seperti yang dikatakan oleh Mahfud
MD, namun seharusnya hukum harus tetap memuat nilai-nilai ideal yang harus
dijunjung tinggi dan ditegakkan oleh segenap elemen masyarakat.
Kepongahan
hukum semakin nyata di Indonesia. Kasus suap yang melanda mahkamah agung, Kasus
Suyitno Landung dalam pemeriksaan perkara pembobolan bank BNI,menjadi pertanda
jatuhnya wibawa hukum di mata masyarakat Indonesia. Kasus lain yang
menggegerkan adalah tertangkap basahnya Jaksa Urip Tri Gunawan (kasus BLBI)
yang kemudian seperti menghancurkan kewibawaan kejaksaan agung.
Salah
satu yang memberikan kontribusi bagi kebobrokan moral penegak hukum tersebut
bisa jadi adalah pendidikan hukum. Pendidikan hukum selama ini hanya menyentuh
pada tataran teoritik belaka, mengabaikan aspek moral. Sehingga dengan demikian
Indonesia hanya mencetak “tukang-tukang hukum” bukan sarjana hukum dalam
pengertian yang sebenarnya. Padahal semestinya pendidikan hukum kita bisa menciptakan
seorang ahli hukum yang berdedikasi dan bukan ahli hukum yang “jualan hukum”.
Adapun
yang ingin dimintakan perhatian di sini yaitu, hendaknya kita juga meninjau
perkembangan hukum di Indonesia semenjak penjajahan sebagai pembelajaran untuk
masa sekarang dan yang akan datang. Terutama untuk menghadapi masalah yang
sudah pernah terselesaikan di masa lampau, seperti korupsi. Banyak hal yang
harus dilakukan untuk mencapai Tujuan dan cita-cita Indonesia sebagai Negara
hukum agar ‘negara hukum’ tidak sekedar menjadi slogan kaku yang tidak bisa di
realisasikan.
Daftar Pustaka
Marzuki ,Peter Mahmud.2008.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:Kencana
Prenada Media
Group.
Group.
_____,2010.Penelitian Hukum.Jakarta:Kencana Prenada
Media Group.
Moeljatno,dkk.2008.Membangun Hukum Indonesia.Yogyakarta:Kreasi
Total Media.
Rahardjo,Satjipto.2008.Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya.Yogyakarta:Genta
Press.
Press.
_____,2009.Hukum dan Perubahan Sosial.Yogyakarta:
Genta Publishing.
Rato,Dominikus.2009.Filsafat Hukum.Surabaya:Laksbang
Justitia
Saebani,Beni Ahmad .2009.Sosiologi Hukum.Bandung:CV Pustaka Setia.
terimakasih banyak ya mbak ,,,
BalasHapussmoga ilmu yang saya dapat bermanfaat..